Rabu, 18 April 2012
BBM - > pertamax
JAKARTA— Aturan pembatasan pemakaian premium bersubsidi akan dituang dalam keputusan menteri (Kepmen) dan keputusan presiden (Keppres). Aturan tersebut dipastikan akan diumumkan pada akhir April mendatang. Demikian ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Dia mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengumumkan langsung aturan pembatasan yang akan diberlakukan pada awal Mei itu. "Mari kita hemat. Itu yang kami programkan (pembatasan premium bersubsidi). Nanti akhir bulan akan kami umumkan bersama Presiden," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/4).
Dia mengungkapkan saat ini aturan tersebut terus dalam pembahasan. Pemerintah terus mengkaji apa saja yang harus dihemat, bagaimana caranya, dan bagaimana pengawasannya.
Jero mencontohkan, gedung-gedung harus melakukan penghematan listrik di malam hari dan masyarakat harus mulai membatasi pemakaian kendaraan pribadi.
"Aturan tersebut nanti diatur dalam Kepmen dan diperkuat Keppres biar lebih keras. Mobil pemerintah kami atur agar pindah ke pertamax," tuangnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan menginstruksikan kendaraan dinas pemerintah untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Untuk tahap awal, pembatasan BBM akan dilaksanakan untuk kendaraan dinas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Perintahkan saja. Mereka (pengguna kendaraan dinas pemerintah) adalah bagian dari pemerintah, jadi harus melaksanakan," katanya di Kantor Menteri Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut Jero, Kementerian tidak akan mengeluarkan metode apapun untuk pembatasan BBM bagi kendaraan dinas pemerintah. Pasalnya, melalui instruksi dari pemerintah pusat, dia yakin seluruh instansi terkait akan melaksanakan sesuai perintah.
Sementara untuk mobil pribadi, pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu hingga 60 hari. Itu berarti aturan pembatasan bagi mobil pribadi untuk menggunakan premium baru berlaku pada 1 Juli 2012.
"Jadi, Mei 2012 nanti sudah berjalan, tapi peraturannya nanti untuk kami dulu, seperti kendaraan BUMN dan BUMD, sedangkan untuk masyarakat umum akan diberi waktu 60 hari sejak peraturan turun," papar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo di Jakarta, kemarin.
Ia menuturkan sekitar 10 ribu mobil milik instansi pemerintah di Tanah Air akan menjadi proyek percontohan penggunaan BBM nonsubsidi mulai Mei mendatang. Untuk tahap awal, pembatasan akan diberlakukan di wilayah Jawa-Bali dan daerah-daerah yang sudah terdapat pertamax.
Berikutnya baru menyusul pembatasan bagi kendaraan pribadi milik masyarakat umum sekitar 60 hari setelah aturan teknis tersebut berlaku. Evita menegaskan, pemerintah akan membatasi penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin (cylinder capacity/cc). Salah satu opsi yang akan diambil pemerintah ialah pengaturan batasan besaran mesin kendaraan mobil di atas 1.300 cc.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng membenarkan belum ada keputusan besaran cc pembatasan. "Kami siap saja melaksanakan kebijakan pemerintah, mau itu nantinya kendaraan ber-cc 1.300, 1.500, atau 2.000 ke atas," ungkapnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar