Rabu, 12 Juni 2013
Adipura Ke 7 bagi Kota Bitung
Wali Kota Bitung dan Wakil wali kota manado.
Proses penyerahan penghargaan Adipura tahun ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya penghargaan tersebut diserahkan langsung Presiden SBY di Intana Negara kepada kepala-kepala daerah penerima, kini hanya diwakili.
Menurut Kabag Humas Pemkot bitung, Erwin Kontu, penganugerahan penghargaan Adipura tahun ini, Pemkot Bitung tidak mendapatkan kesempatan penyerahannya langsung dari SBY. “Sebab yang diprioritaskan adalah daerah dan kabupaten/kota yang baru pertama kali menerima Adipura,” kata Kontu, Senin (10/6).
Sehingga menurut Kontu, Walikota, Hanny Sondakh hanya duduk dan menyaksikan penyerahan penghargaan Adipura yang dilakukan Presiden kepada Kepala Daerah yang baru menerima
penghargaan dan kepala daerah yang berhasil menerima penghargaan Adipura
kencana.
“Untuk kabupaten dan kota yang sudah langganan menerima Adipura, piala
dan penghargaannya akan diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup malam hari di Hotel Bidakara,” katanya.
Pun demikian, Kontu mewakili Walikota menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada warga Kota
Bitung yang telah mendukung upaya penyelamatan dan penataan lingkungan di Kota
Bitung sehingga Adipura ke-7 bisa diraih.
Selasa, 11 Juni 2013
Minum darah sebanyak 2 liter setiap Bulan
Foto : Julia Caples (MSN)
WILKES BARRE – Seorang perempuan asal Amerika Serikat
(AS) memiliki kebiasaan yang unik. Ia senang sekali meminum darah
manusia seperti vampire setiap bulan. Hal itu ia lakukan untuk membuat
tubuhnya menjadi sehat dan kuat.
Julia Caples, meminum dua liter darah setiap bulannya dengan menyedot darah dari punggung seseorang yang bersedia darahnya diminum.
"Ketika saya minum darah, maka saya merasa lebih kuat dan sehat," kata Caples. Demikian dilansir Huffington Post, Selasa (11/6/2013).
"Saya tahu secara ilmiah tidak ada gizi dalam darah, tapi mungkin ada beberapa hal yang belum kita ketahui dalam khasiat darah," ungkap perempuan berusia 45 tahun ini.
Rasa haus akan darah ini dirasakan Caples sejak ia berusia 15 tahun. Ketika ia melakukan ciuman pertamanya dengan kekasihnya, ia mendapatkan keinginan untuk menggigit pacarnya.
"Itu adalah naluri alami saya dan saya menyukai rasanya. Saya baru saja mendapat dorongan untuk melakukannya dan benar-benar tidak bisa menjelaskannya. Sejak saat itu ia tidak pernah menciumku lagi," ujar Caples.
Semua orang yang menjadi pendonor darah untuknya melakukannya dengan sukarela. "Saya bertemu dengan beberapa donor secara online, tapi saya benar-benar harus bertemu mereka secara pribadi terlebih dahulu. Dan mereka harus mendapatkan tes darah untuk memastikan bahwa mereka tidak membawa penyakit, seperti AIDS atau HIV," ungkap perempuan asal Wilkes Barre, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS).
Perempuan penyuka ghotik ini mengatakan, ia merasa dirinya terlihat lebih muda, meski ahli medis tidak merekomendasikan hal ini karena banyak risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui darah.
Julia Caples, meminum dua liter darah setiap bulannya dengan menyedot darah dari punggung seseorang yang bersedia darahnya diminum.
"Ketika saya minum darah, maka saya merasa lebih kuat dan sehat," kata Caples. Demikian dilansir Huffington Post, Selasa (11/6/2013).
"Saya tahu secara ilmiah tidak ada gizi dalam darah, tapi mungkin ada beberapa hal yang belum kita ketahui dalam khasiat darah," ungkap perempuan berusia 45 tahun ini.
Rasa haus akan darah ini dirasakan Caples sejak ia berusia 15 tahun. Ketika ia melakukan ciuman pertamanya dengan kekasihnya, ia mendapatkan keinginan untuk menggigit pacarnya.
"Itu adalah naluri alami saya dan saya menyukai rasanya. Saya baru saja mendapat dorongan untuk melakukannya dan benar-benar tidak bisa menjelaskannya. Sejak saat itu ia tidak pernah menciumku lagi," ujar Caples.
Semua orang yang menjadi pendonor darah untuknya melakukannya dengan sukarela. "Saya bertemu dengan beberapa donor secara online, tapi saya benar-benar harus bertemu mereka secara pribadi terlebih dahulu. Dan mereka harus mendapatkan tes darah untuk memastikan bahwa mereka tidak membawa penyakit, seperti AIDS atau HIV," ungkap perempuan asal Wilkes Barre, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS).
Perempuan penyuka ghotik ini mengatakan, ia merasa dirinya terlihat lebih muda, meski ahli medis tidak merekomendasikan hal ini karena banyak risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui darah.
WILKES BARRE – Seorang perempuan asal Amerika
Serikat (AS) memiliki kebiasaan yang unik. Ia senang sekali meminum
darah manusiJulia Caples, meminum
dua liter darah setiap bulannya dengan menyedot darah dari punggung
seseorang yang bersedia darahnya diminum.
Sejarah singkat IPDN
SEJARAH SINGKAT IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di
lingkungan Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses
perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman
pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya
sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor
Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor
Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan
dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia
Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan
pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung
dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur
Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum
atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).
Pada
masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan
yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga
kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada
pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan
perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan
akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948
dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri
yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian
berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi
Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (20052009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku:
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram diProvinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada semester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (20052009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram diProvinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada semester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Minggu, 09 Juni 2013
Desain Baju Pasukan Inti (PASTI) IPDN kampus Sulawesi Utara
Masih dalam tahap pembelajaran dan byk kekurangan :)
butuh saran dan tanggapan saudara dan saudari :)
Kamis, 06 Juni 2013
PAKAI ROK MINI, DI TANGKAP !!!
Perempuan China Diimbau Tidak Gunakan Rok Mini
Foto : Perempuan China (The Gloss)
BEIJING - Kepolisian China mengingatkan seluruh warga
perempuan agar tidak menggunakan rok mini, hot pants, atau pakaian ketat
lainnya. Kebijakan itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan
seksual.
Selain diminta untuk tidak menggunakan pakaian ketat, mereka pun disarankan menutupi anggota badannya dengan tas atau suratkabar ketika mereka duduk. Seperti diketahui, perempuan China juga sering menjadi korban fotografer usil. Demikian, seperti diberitakan China Daily, Rabu (5/6/2013).
Sejauh ini, perempuan-perempuan China selalu mengeluh karena maraknya tindakan pelecehan seksual di tempat-tempat ramai. Mereka seringkali digerayangi ketika berada dalam bus maupun stasiun kereta bawah tanah. Bus-bus di China juga tidak dilengkapi kamera pengintai.
Salah seorang petugas kepolisian Xing Wei mengatakan, ketiadaan kamera pengintai justru menyulitkan polisi mengawasi keamanan dibus-bus tersebut. Xing menambahkan, selama ini hukuman terberat bagi seseorang yang melakukan pelecehan seksual di kendaraan umum adalah 15 tahun penjara.
Dalam undang-undang China yang dibentuk di era kepemimpinan Mao Tse Tung, perempuan dan pria diperlakukan secara seimbang. Perempuan juga dinyatakan sebagai warga yang jumlahnya lebih banyak daripada pria.
Meski demikian, perempuan di China masih mengalami diskriminasi seperti yang mereka alami di masa lalu. Banyak di antara mereka yang masih kesulitan dalam mencari pekerjaan di sektor pemerintahan dan lainnya.
Selain diminta untuk tidak menggunakan pakaian ketat, mereka pun disarankan menutupi anggota badannya dengan tas atau suratkabar ketika mereka duduk. Seperti diketahui, perempuan China juga sering menjadi korban fotografer usil. Demikian, seperti diberitakan China Daily, Rabu (5/6/2013).
Sejauh ini, perempuan-perempuan China selalu mengeluh karena maraknya tindakan pelecehan seksual di tempat-tempat ramai. Mereka seringkali digerayangi ketika berada dalam bus maupun stasiun kereta bawah tanah. Bus-bus di China juga tidak dilengkapi kamera pengintai.
Salah seorang petugas kepolisian Xing Wei mengatakan, ketiadaan kamera pengintai justru menyulitkan polisi mengawasi keamanan dibus-bus tersebut. Xing menambahkan, selama ini hukuman terberat bagi seseorang yang melakukan pelecehan seksual di kendaraan umum adalah 15 tahun penjara.
Dalam undang-undang China yang dibentuk di era kepemimpinan Mao Tse Tung, perempuan dan pria diperlakukan secara seimbang. Perempuan juga dinyatakan sebagai warga yang jumlahnya lebih banyak daripada pria.
Meski demikian, perempuan di China masih mengalami diskriminasi seperti yang mereka alami di masa lalu. Banyak di antara mereka yang masih kesulitan dalam mencari pekerjaan di sektor pemerintahan dan lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)