Tampilkan postingan dengan label Institut pemrintahan dalam negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Institut pemrintahan dalam negeri. Tampilkan semua postingan
Minggu, 09 Juni 2013
Desain Baju Pasukan Inti (PASTI) IPDN kampus Sulawesi Utara
Masih dalam tahap pembelajaran dan byk kekurangan :)
butuh saran dan tanggapan saudara dan saudari :)
Rabu, 18 April 2012
Sejarah singkat IPDN
Penyelenggaraan
pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Departemen Dalam Negeri
yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang.
Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada
tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang
bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan
Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para
lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat
penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah
Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan
atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan
pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang
tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands
Bestuur Corps ( IBC ).
Pada
masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan
yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga
kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada
pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan
perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan
akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948
dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri
yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian
berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi
Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (20052009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku:
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram diProvinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada semester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”
Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (20052009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.
Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
Untuk memenuhi persyaratan menjadi Institut, di IPDN telah dibentuk 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada saat ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram diProvinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.
Kampus IPDN di daerah sejak tahun 2009 telah melaksanakan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan daerah, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada semester I, II, 111, IV, V dan VI setelah masuk semester VI I dan VIII dilaksanakan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diselenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
lambang IPDN
Makna Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri :
- Bintang warna kuning melambangkan Pancasila
- Kapas warna putih melambangkan keadilan
- Daun kapas warna hijau melambangkan kesejukan dan ketentraman
- Padi warna kuning melambangkan kemakmuran.
- Kombinasi bunga kapas dan daunnya berjumlah 17 melambangkan tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945 berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Padi berjumlah 45 bermakna tahun kemerdekaan Republik Indonesia 1945.
- Roda kemudi melambangkan pemerintahan.
- Delapan jari roda kemudi melambangkan bulan lahirnya Proklamasi, dan melambangkan 8 penjuru angin yang dimaknai sebagai ke wilayahan, pemerintahan daerah dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Lambang yang berbentuk kelopak bunga lotus (teratai), bermakna kearifan.
- Buku melambangkan sumber pengetahuan.
- Warna biru laut yang mendasari lambang dimaknai sebagai tanggungjawab, ketangguhan, ketenangan dan inovasi yang tinggi.
- Angka 2004 melambangkan tahun berdirinya IPDN.
- Among, melaksanakan fungsi pamong yang berarti mengasuh dan mengemong menurut sistem among : Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani.
- Praja artinya Peserta Didik (termasuk mahasiswa) IPDN.
- Dharma artinya melaksanakan kewajiban, peraturan, kebenaran.
- Kata-kata : Among Praja Dharma Nagari secara keseluruhan berarti IPDN mengemong Praja supaya setia pada kewajiban untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara.
visi - misi IPDN
A. Tujuan Pendidikan IPDN
Pendidikan IPDN bertujuan membentuk kader pamong praja, yang memiliki triple-competence sebagai berikut:
1. Kemampuan
untuk mengelola kebhinekaan bangsa dan nusantara menjadi kekuatan
nasional (tunggal ika), memproses persatuan dan melestarikan kesatuan
bangsa (Bhineka Tunggal Ika).
2. Kemampuan untuk berfungsi sebagai conductor (dirigent),
yaitu kemampuan untuk mengelola berbagai fungsi dan tugas yang
berbeda-beda, mengidentifikasi konflik atau nada sumbang sekecil apapun
dan mengoreksinya sehingga tercipta harmoni antar pihak dan pada gilirannya menghasilkan kinerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Kemampuan
untuk berkoordinasi dengan pihak lain yang fungsinya berbeda dan
berfungsi sebagai koordinator antar berbagai satuan kerja yang berlainan
yang beroperasi dalam suatu wilayah/daerah.
B. Visi
Visi yang ditetapkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam mewujudkan cita-cita tersebut dalam waktu sepuluh tahun ke depan adalah ”Menjadi
Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam
mengemban tugas pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan
penyedia kader pemerintahan yang terampil”.
C. Misi
Untuk mencapai visi tersebut, maka misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditetapkan sebagai berikut:
1. Mensinergikan kekuatan sivitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2. Mengembangkan kurikulum berbasis pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan (Jar-Lat-Suh).
3. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai kalangan yang mampu mendukung pengembangan kurikulum dan implementasinya.
4. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
6. Memberdayakan praja sebagai subyek pendidikan dan aset nasional.
cara masuk IPDN
Cara Mudah Masuk IPDN
Sudah lama tak akif lagi di blog ini, tiba2 jadi ingin aktif lagi, karena ada yg tanya soal cara masuk IPDN, jadi pada kesempatan ini saya kembali lagi untuk share cara menjadi CAPRA IPDN.
Pendaftaran di buka bulan ini, tapi belum pasti karena belum ada surat resmi dari KEMENDAGRI. Tapi jgn ada cemas,
karena syarat2 dari tahun ke tahun Sama, tidak ada yang berbeda, so untuk info lebih jelas Datang ke Kantor BKD di kota/Kab anda.
Berikut ini kami sajikan berita pendaftaran IPDN 2010 agar jelas
terbuka dan jangan ada yang percaya dengan para calo atau yang
menjanjikan untuk meluluskan anda atau saudara anda untuk menjadi
mahasiswa atau praja IPDN. Semua Biaya masuk Gratis dan tidak
memerlukan duit/uang pengurusan untuk lulus.
DASAR :
1. Surat
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 892.1/1055/SJ Tanggal
22 Maret 2010 perihal Penerimaan Calon Praja (Capra) Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Ajaran 2010/2011.
2. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 892.1/1063/Diklat Tanggal 24
Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Calon Praja
(Capra) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Ajaran
2010/2011.
Menunjuk
Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana tersebut
dalam dasar surat diatas, bersama ini diberitahukan bahwa pada Tahun
Ajaran 2010/2011, Departemen Dalam Negeri membuka kesempatan bagi
Putera/Puteri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Ikatan
Dinas pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), melalui proses
seleksi yang akan diselenggarakan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ketentuan Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2010/2011 sebagai
berikut :
1. SYARAT-SYARAT PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN :
a. Persyaratan
1). Warga Negara Republik Indonesia ditunjukkan dengan Fotocopy KTP yang masih berlaku ;
a) Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dengan tahun kelulusan 2008, 2009 dan 2010, dengan nilai minimal rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) 7,00 yang dibuktikan dengan photocopy ijazah/STTB yang disahkan oleh Kepala Sekolah ;
Bagi
Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada Tahun 2010 dapat
mendaftarkan diri dengan menyertakan Surat Keterangan yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII yang
ditandatangani/disahkan oleh Kepala Sekolah SMA/MA yang bersangkutan;
b) Lulusan ujian paket C SMA/MA, Usia maksimal 21 tahun per tanggal 1 September 2010, Lulus ujian paket C tahun 2008 dan tahun 2009 dan Nilai rata-rata Ijazah Paket C minimal 7,00 yang dibuktikan dengan photocopy yang disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
2). Tinggi Badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk pria dan 155 Cm untuk wanita ;
3). Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dinyatakan dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota (Polres) setempat ;
4). Berbadan sehat, tidak bertato/bekas tato dan tidak buta warna. Dalam hal berkaca mata diberikan toleransi maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 (satu koma nol) dan
tidak menggunakan contact lens dinyatakan dengan surat keterangan dari
Dokter/Tim Penguji Kesehatan PNS pada Rumah Sakit Pemerintah antara
lain RSUD/KESDAM/RS TNI AL/RS TNI AU/RS POLRI ;
5). Surat
Pernyataan belum pernah menikah/kawin/hamil/melahirkan diketahui oleh
orang tua/wali dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat ;
6). Surat pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali ;
7). Surat
pernyataan bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan
pemerintah sejak proses pelaksanaan pendidikan apabila mengundurkan diri
atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar
peraturan-peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali ;
8). Surat
pernyataan bersedia dan sanggup mengikuti proses pendidikan di Kampus
IPDN Pusat atau Daerah sesuai program studi yang ditetapkan dan
mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN yang dinyatakan secara
tertulis di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,00 ;
9). Pas photo berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
10). Mengisi formulir biodata peserta calon praja IPDN ;
b. Tata Cara Pendaftaran Calon Praja IPDN di Kabupaten/Kota :
1). Calon Peserta Seleksi dapat mendaftarkan diri dengan hadir langsung di lokasi :
Tempat : Badan/Bagian Kepegawaian Daerah Kabupaten
Alamat : masing-masing daerah
Tanggal : 19 April 2010 sampai dengan 23 April 2010
Jam : 08.00 WIB – 14.00 WIB (Hari Senin – Kamis)
08.00 WIB – 11.00 WIB (Hari Jum’at)
2). Kelengkapan berkas administrasi yang harus dibawa saat mendaftar :
a). Fotocopy KTP yang masih berlaku dilegalisir sekurang-kurangnya Camat setempat sebanyak 2 (dua) lembar ;
b). Fotocopy Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dengan tahun lulus 2008, 2009 dan 2010 yang dilegasir oleh Kepala Sekolah sebanyak 2 (dua) lembar ; atau
Bagi
peserta seleksi yang masih menduduki kelas akhir Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dapat mendaftarkan diri, dengan ketentuan
wajib menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan
bahwa calon peserta seleksi sudah menduduki kelas akhir dan untuk
mendaftar sebagai peserta tes calon praja IPDN tahun 2010/2011 sebanyak 2
(dua) lembar. Peserta seleksi sebagaimana dimaksud apabila tidak lulus
atau lulus dengan nilai rata-rata STTB/Ijazah Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tidak memenuhi syarat nilai 7,00 (Tujuh koma
nol nol) maka secara otomatis gugur/Tidak Memenuhi Syarat ;
c). Asli
dan Fotocopy yang dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian
yang dinyatakan dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota (Polres)
setempat dengan keperluan untuk mendaftar sebagai calon praja IPDN ;
d). Asli
dan Fotocopy yang dilegalisir surat keterangan berbadan sehat,
Dokter/Tim Penguji Kesehatan PNS pada Rumah Sakit Pemerintah antara lain
RSUD/KESDAM/RS TNI AL/RS TNI AU/RS POLRI yang menyatakan dan
menerangkan :
- berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, tidak bertato/bekas tato, tidak buta warna,
- dalam hal berkaca mata diberikan toleransi maksimal ukuran plus dan atau minus 1,0 (satu koma nol) dan tidak menggunakan contact lens,
- tinggi badan sekurang-kurangnya 160 Cm untuk pria dan 155 Cm untuk wanita.
e). Asli
Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin/hamil/melahirkan diketahui
oleh orang tua/wali dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat sebanyak 2 (dua) lembar ;
f). Asli Surat pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali sebanyak 2 (dua) lembar ;
g). Asli
Surat pernyataan bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan
pemerintah sejak proses pelaksanaan pendidikan apabila mengundurkan diri
atau diberhentikan karena melakukan kesalahan atau melanggar
peraturan-peraturan pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 yang diketahui oleh orang tua/wali sebanyak 2 (dua) lembar ;
h). Asli
Surat pernyataan bersedia dan sanggup mengikuti proses pendidikan di
Kampus IPDN Pusat atau Daerah sesuai program studi yang ditetapkan dan
mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN yang dinyatakan secara
tertulis di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar;
i). Pas photo berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
j). Formulir biodata peserta diisi menggunakan huruf capital dengan tinta hitam ;
k). Berkas dimasukkan dalam snelhechter kertas warna kuning untuk putri dan warna biru untuk putra;
3). Membawa dan dapat menunjukkan dokumen atau berkas asli pada saat mendaftar.
2. TAHAPAN, JADUAL DAN KRITERIA SELEKSI :
a. Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1) Pendaftaran dan Seleksi administratif dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten/Kota dimulai tanggal 19 s/d 23 April 2010;
2) Tes
Psikologi dilaksanakan oleh Panitia Provinsi bersama dengan Tim
Penguji Psikologi yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri di
Ibukota Provinsi dimulai tanggal 17 s/d 19 Mei 2010 ;
3) Seleksi
Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan oleh Panitia Provinsi bersama
dengan instansi terkait di Ibukota Provinsi dimulai tanggal 21 s/d 22 Juni 2010 ;
4) Tes Akademis oleh Panitia Pusat bersama-sama Panitia Provinsi dilaksanakan tanggal 6 Juli 2010 di Ibukota Provinsi ;
5) Pantukhir
dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Pejabat Eselon I Depdagri dan
pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dimulai tanggal 28 Juli s/d 4 Agustus 2010 di Kampus IPDN Jatinangor ;
b. Kriteria Tes Kesamaptaan bagi Calon Praja IPDN Tahun 2010 :
1). Calon praja IPDN harus melaksanakan tes kesamaptaan meliputi :
a. Tes Kesamaptaan ”A” yaitu :
Lari selama 12 menit
b. Tes Kesamaptaan ”B” yaitu :
Pull-Up (Chinning bagi Wanita)
Sit-Up
Push-Up
Shuttle-Run
2). Pedoman
Penilaian adalah menggunakan teori T. Score (Cooper Tes) dengan total
nilai kesamaptaan A dan B minimal 41,00 (Empat puluh satu koma nol) dan
dengan ketentuan nilai kesamaptaan A minimal 38,00 dan nilai
kesamaptaan B minimal 32,00.
c. Unsur-unsur pemeriksaan dan penilaian pada tes kesehatan :
1) Ukuran tinggi badan (TB) dan Berat Badan (BB) ;
2) Tekanan darah dan nadi ;
3) Kepala, muka dan leher ;
4) Telinga, hidung dan tenggorokan (THT) ;
5) Mata ;
6) Gigi dan mulut ;
7) Extremitas atas (lengan) ;
8) Extremitas bawah (kaki) ;
9) Dada ;
10) Punggung ;
11) Abdomen (perut) ;
12) Anus dan rektum ;
13) Urogenital ;
14) Kulit ;
15) Laboratorium ;
16) Foto thorax (Rontgen) + interpretasi ;
17) EKG + interpretasi ;
d. Materi
Tes Akademis terdiri dari gabungan : Pancasila dan UUD 1945,
Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
e. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
3. PEMBIAYAAN : GRATISSSSSSSSSSSS
Biaya
Seleksi Penerimaan Capra IPDN Tahun 2010 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Dalam Negeri, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
dan atau peserta seleksi.
4. LAIN – LAIN
1. Bagi Calon Praja yang dinyatakan LULUS berhak mengikuti pendidikan ikatan dinas pada IPDN.
2. Formulir biodata peserta dan Surat Pernyataan dibuat sesuai contoh yang disediakan oleh Panitia.
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Penerimaan CAPRA IPDN pada masing-masing kota atau kabupatenNEXT syarat yang paling terakhir : "SIAPKAN MENTAL DAN FISIK"
Langganan:
Postingan (Atom)
